- Teori Prilaku Konsumen (Consumen Behavior)
Sebagai
simpulan sumbangan ekonomi Islam terhadap pengembangan teori prilaku konsumen (the theory of consumen behavior) adalah
:
a. Prilaku
konsumen muslim tidak hanya ditentukan oleh kepuasan materi, tetapi yang lebih
diharapkan adalah kepuasan ukhrawi, melalui pengeluaran ZIS.
b. Implikasi
dari hal pertama diatas, maka maksimasi fungsi utilitas (kepuasan) konsumen
muslim sangat ditentukan oleh kepuasan yang diperoleh dari barang dan jasa
serta pengeluaran ZIS.
c. Karena
konsumsi konsumen muslim dibatasi oleh baik jenis barang dan jasa maupun
jumlahnya, maka akan lebih sedikit dibandingkan dengan konsumen lainnya.
Implikasinya bahwa konsumen muslim lebih berpeluang untuk membelanjakan
pendapatannya kepada ZIS dan tabungan (investasi) ketika pendapatan meningkat.
d. Keseimbangan
konsumen muslim tidak hanya dinyatakan dan ditentukan oleh penyamaan antara
“perbandingan kepuasan marginal (marginal
satisfaction) dengan harga barang untuk tiap barang yang dikonsumsi, tetapi
juga ditentukan oleh kepuasan marginal atas pengeluaran ZIS” dan inilah yang
membedakan teori prilaku konsumen muslim dengan yang lainnya.
Dengan
demikian prilaku konsumen muslim secara mikro sangat menunjang upaya untuk
mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi sekaligus mewujudkan pemerataan
pendapatan yang lebih adil melalui pengeluaran ZIS.
- Fungsi Investasi
Faktor utama
yang membedakan fungsi investasi antara ekonomi Islam dengan ekonomi lainnya
adalah larangan bunga dan spekulasi. Teori ekonomi mengenal adanya
tiga motif dalam permintaan uang (liquidity
preference) yaitu : motif transaksi, berjaga-jaga dan spekulasi. Keynes menyatakan bahwa permintaan uang
berdasar motif transaksi dan berjaga-jaga ditentukan oleh (fungsi dari)
pendapatan dan motif spekulasi adalah bunga.
Larangan
spekulasi dalam ekonomi Islam berimplikasi terhadap pelaku ekonomi, antara lain
:
a. Pelaku
ekonomi muslim tidak akan menyalurkan tabungannya (dana) kepada usaha yang
hanya mencari keuntungan dari capital
gains. Tabungan harus dibuat aktif dengan cara menginvestasikan secara
nyata.
b. Tidak adanya
permintaan akan uang untuk tujuan spekulasi (speculative motive).
c. Karena tidak
ada aktivitas spekulasi dalam pasar modal, maka dalam jangka pendek tingkat
keuntungan yang diharapkan dari suatu investasi (marginal efficiency of capital) akan lebih stabil.
Selain
larangan bunga dan spekulasi, Islam juga melarang atau ada sangsi bagi pemegang
asset yang tidak (kurang) produktif, sekurang-kurangnya asset itu akan terkena
zakat, tetapi hasil yang diperoleh atas investasi tersebut tetap dikenakan
zakat. Ajaran ini akan memberi motivasi kepada penganutnya untuk memilih
investasi sebagai alternatif dari pada menyimpan sebagai tabungan yang tidak
(kurang) produktif
0 komentar:
Posting Komentar